Selasa, 10 Juli 2018

Whistle Blowing

Whistle-Blowing



Whistle-blowing adalah praktik pelaporan pelanggaran etika, hukum, atau peraturan, oleh pegawai perusahaan ke pihak-pihak yang berkepentingan.
Kapan whistle-blowing dapat dipraktikkan?
Pada saat dalam situasi hanya dengan whistle-blowing problem pelanggaran etika diduga kuat bisa diatasi. 

Kondisi-kondisi yang mendorong perlunya whistle-blowing:
1. The proper motivation (tepat motivasi). Whistle-blowing harus dilakukan dengan tujuan moralitas yang tepat, bukan untuk tujuan persaingan atau balas dendam. 
2. The proper evidence (bukti yang tepat). Didasarkan pada bukti-bukti yang kuat tentang adanya pelanggaran etika.
3. The proper analysis (analisis yang tepat). Hanya dilakukan setelah dilakukan analisis secara cermat tentang kerugian yang ditimbulkan oleh pelanggaran etika. 
4. The proper channel (saluran yang tepat). Harus dicari saluran komunikasi internal yang tepat sebelum menginformasikan ke publik. Sedapat mungkin pelanggaran moral dan etika terselesaikan secara internal.    

Persyaratan lain whistle-blowing: 
1.Terdapat kebutuhan (need), misalnya karena pelanggaran etika/moral tidak kunjung teratasi. 
2.Kemampuan (capability). Memiliki kemampuan untuk menyelamatkan keadaan. 
3.Kedekatan (proximity). Pelanggaran  etika moral terjadi di lingkungan terdekat dengan tanggungjawabnya. 
4. Orang terakhir (last resort). Menjadi satu-satunya orang yang tahu dan memiliki kemampuan untuk menjadi whistle-blowing. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SIKLUS PENDAPATAN SESUAI PROSEDUR AUDITING

Pengertian Siklus Pendapatan Siklus Pendapatan adalah siklus utama dalam transaksi penjualan, baik penjualan barang atau penjualan jasa ...